Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik),
sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan
menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba
dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai
segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods
and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah
disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari
kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan di dalam
tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media
internet. Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer
digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai
hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan
teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media
jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan
hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang
sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet,
yaitu:
Internet sebagai jaringan publik yang sangat
besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik
elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat
dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik
dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan
kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan
perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public
network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang
menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers
dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan
komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa
e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce
memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang
mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic
set of technologies, aplications, and business procces that link enterprises,
consumers, and communities through electronic transaction and the electronic
exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce merupakan suatu
set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan
perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan
barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis
antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan
dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang
bergerak dalam pelayanan public. Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce
terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
Ø Electronic
Markets (EMs)
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam
sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga
yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi
antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan
pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan.
Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien
dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi
mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat
menarik pelanggan lebih banyak.
Ø Electronic
Data Interchange (EDI)
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran
data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara
organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh
International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data
terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari
satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media
elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang
besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi
perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara
langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa
memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang
tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu
pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh
respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran
dapat dilakukan secara elektronik.
Ø Internet
Commerce
Internet commerce adalah penggunaan internet yang
berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan
komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang
dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana
barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke
rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti
mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai
ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di
internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di
berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta
pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang
sampai di tempat pemesan.
Karakteristik
E-Commerce
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa,
transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu
:
v Transaksi
tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi
menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international.
Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat
memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil
dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan
membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa
batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat
mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
v Transaksi
anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui
internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan
nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh
penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
v Produk
digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer,
musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet
dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang
ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup
lainnya.
v Produk
barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang
e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan
ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang
penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi
menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat
tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business
Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu,
berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan
infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan
kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan
antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk
sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran
(supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah
dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda
karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah
teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan
menjadi dua jenis yaitu; Business to Business (B2B) dan Business to Consumer
(B2C). Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar
pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko
on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan
e-customer
Dalam Business to Business pada umumnya transaksi
dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data
yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya
terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu
web server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan dibahas adalah
Business to Customer.
Mekanisme
E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak
yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak
yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau
di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan
dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document,
melainkan dokumen elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce
menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh
Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
ü Kontrak
melalui chatting dan video conference;
ü Kontrak
melalui e-mail;
ü Kontrak
melalui web atau situs.
Chatting dan Video Conference adalah alat
komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog
interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi
secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi
lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer
masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan
beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak
yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan
menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara
langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor
televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak
on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan
mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk
memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada
penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber
pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang
dikirimkan kepada seseorang atau kepada banyak orang yang tergabung dalam
sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang
seluruhnya dikirimkan melalui e-mail. Di samping itu kontrak e-mail dapat
dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang
memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara
situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun
diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan
satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk
membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk
atau jasa tersebut. Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan
harus menyertakan nomor kartu kredit. Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai
berikut:
·
untuk produk on line yang berupa software,
pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
·
untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman
barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
·
untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk
melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam
perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce
dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya
bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di
Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian,
maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak
penjual.
Sumber : http://www.binushacker.net/definisi-ecommerce-e-commerce-www-kotadingin-cc-cc.html